MEKANISME PERBAIKAN KELUHAN PELANGGAN DAN GANTI RUGI
Ketentuan Umum
Keluhan pelanggan disampaikan melalui email PT. Jasa Sertifikasi Indonesia jaserindo@yahoo.com, berisi informasi mengenai :
Identitas dan alamat pemilik instalasi
Nomor SLO dan Nomor registrasi SLO
Uraian keluhan
Keluhan pelanggan atau Banding direkam, diberi tanggal dan ditandatangani selanjutnya dilaporkan kepada Direksi terkait.
Direksi terkait menetapkan penanggungjawab tindakan perbaikan.
Tindakan perbaikan dapat berupa perbaikan ketidaksesuaian sesuai keluhan pelanggan atau ganti rugi setelah dilakukan evaluasi internal/eksternal serta konfirmasi dari instansi yang berwenang.
Saat tindakan perbaikan selesai, rekaman kegiatan harus diserahkan kepada Direksi terkait.
Peninjauan dan penetapan ketidaksesuaian bersumber dari :